Pages

Kamis, 17 November 2016

Pengertian PT, CV, Firma, UD

Firma yaitu perusahaan yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih dan orang itu mengoperasionalkan perusahaan dengan nama bersama.      
Contoh : Firma Liem Catering,Firma 3 Saudara,dan Firma Bandung Caoz.

Ada 5 kelebihan firma,yaitu :
a)    Jumlah modal perusahaan firma relatif lebih besar dibandingkan dengan perusahaan perorangan.
b)   Lebih mudah memperoleh kredit.
c)    Kemampuan manajemen lebih besar.
d)   Pendirian perusahaan firma lebih mudah dan tidak memerlukan akta notaris.

 Ada 3 kekurangan firma,yaitu :
a)    Tanggungjawab pemilikan tidak terbatas atas seluruh hutang perusahaan firma (Fa).
b)   Kelangsungan hidup perusahaan firma tidak menentu.
c)    Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota pemilikan firma harus ditanggung oleh anggota pemilik firma yang lain.


Perseroan Komanditer (comanditaire vennootschaap/CV) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dan salah satunya atau beberapa anggota bertanggung jawab tidak terbatas atas hutang perusahaan dan anggota yang lain bertanggung jawab terbatas atas hutang perusahaan.
  Contoh : CV.Danau Singkarak dan CV.Bintang Fajar.
 
Pemilik Perusahaan terbagi 2,yaitu :
a.    Sekutu pimpinan (general partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang aktif dan duduk sebagai pimpinan. Perseroan Komanditer biasanya modal yang disetor kepada parusahaan lebih besar dibandingkan anggota-anggota pemilik yang lain.
b.    Sekutu terbatas (limited partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang bertanggung jawab terbatas atas hutang perusahaan sebesar modal yang disetor kepada perusahaan dan juga tidak diizinkan aktif dalam mengelola perusahaan.

Ada 4 kelebihan perseroan komanditer (CV),yaitu :
a)    Modal yang disetor kepada perusahaan lebih besar.
b)   Lebih mudah memperoleh kredit.
c)    Kemampuan manajemen lebih besar.
d)   Pendirian perusahaan lebih mudah.

Ada 3 kekurangan perseroan komanditer (CV),yaitu :
a)    Sebagian anggota pemilik perusahaan bertanggung jawab tidak terbatas.
b)   Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
c)    Sulit menarik kembali modal yang disetor kepada perusahaan terutama bagi sekutu pimpinan.
 Perseron Terbatas (PT) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh satu orang,dua orang atau lebih sebagai pemegang saham yang bertanggung jawab terbatas atas hutang perusahaan.
        Contoh : PT.Astra Otoparts, PT.Djaruum Super dan PT.Bakrie Telkom,Tbk.

Ada 5 kelebihan PT Yaitu :
a)    Tanggungjawab terbatas pemegang saham atas hutang perusahaan.
b)   Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena perusahaan tidak tergantung pada beberapa pemegang saham dan pemegang saham dapat berganti.
c)    Mudah menjual perusahaan dengan menjual saham.
d)   Mudah menambah modal termasuk dengan mengeluarkan saham baru.
e)    Mudah mendapatkan para Manajer professional untuk mengelola (memanage) perusahaan.

Ada 5 kekurangan PT yaitu :
a)    Pajak ganda yaitu pajak laba perusahaan dan pajak deviden.
b)   Pendirian PT lebih sulit kerena memerlukan akte notaris dan izin khusus.
c)    Biaya pendirian PT relatif besar.
d)   Rahasia PT mudah terbuka karena kegiatan PT harus dilaporkan kepada para pemegang saham.

Perusahaan Perseorangan Atau Usaha Dagang (UD), merupakan bentuk usaha yang paling sederhana karena pengusahanya hanya satu orang, yang di maksud dalam pengusaha disini adalah orang yang memiliki perusahaan. Sumber hukum dalam usaha dagang ini adalah kebiasaan dan yurisprudensi, karena belum terdapat pengaturan yang resmi dalam suatu undang-undang yang khusus mengatur tentang usaha dagang, Namun dalam praktek usahanya di masyarakat telah diakui keberadaannya.

Prosedur pendirian Usaha Dagang :
1    1. Akta Pendirian Usaha dagang dibuat o/notaris
2    2.      Didaftarkan dikepanitareaan PN setempat
3    3.      Mengurus SUIP/TDP ke kantor perindag

0 komentar:

Posting Komentar