Firma yaitu perusahaan yang dimiliki oleh 2 orang atau
lebih dan orang itu mengoperasionalkan perusahaan dengan nama bersama.
Contoh : Firma Liem Catering,Firma 3 Saudara,dan
Firma Bandung Caoz.
Ada 5 kelebihan firma,yaitu :
a) Jumlah
modal perusahaan firma relatif lebih besar dibandingkan dengan perusahaan
perorangan.
b) Lebih
mudah memperoleh kredit.
c)
Kemampuan manajemen lebih besar.
d) Pendirian
perusahaan firma lebih mudah dan tidak memerlukan akta notaris.
Ada 3 kekurangan
firma,yaitu :
a)
Tanggungjawab pemilikan tidak terbatas atas seluruh hutang perusahaan
firma (Fa).
b)
Kelangsungan hidup perusahaan firma tidak menentu.
c) Kerugian
yang diakibatkan oleh seorang anggota pemilikan firma harus ditanggung oleh
anggota pemilik firma yang lain.
Perseroan
Komanditer (comanditaire
vennootschaap/CV) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dan
salah satunya atau beberapa anggota bertanggung jawab tidak terbatas atas
hutang perusahaan dan anggota yang lain bertanggung jawab terbatas atas hutang
perusahaan.
Contoh : CV.Danau
Singkarak dan CV.Bintang Fajar.
Pemilik Perusahaan terbagi 2,yaitu :
a. Sekutu
pimpinan (general partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang aktif dan
duduk sebagai pimpinan. Perseroan Komanditer biasanya modal yang disetor kepada
parusahaan lebih besar dibandingkan anggota-anggota pemilik yang lain.
b. Sekutu
terbatas (limited partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang bertanggung
jawab terbatas atas hutang perusahaan sebesar modal yang disetor kepada
perusahaan dan juga tidak diizinkan aktif dalam mengelola perusahaan.
Ada 4 kelebihan perseroan komanditer (CV),yaitu :
a) Modal
yang disetor kepada perusahaan lebih besar.
b) Lebih
mudah memperoleh kredit.
c)
Kemampuan manajemen lebih besar.
d) Pendirian
perusahaan lebih mudah.
Ada 3 kekurangan perseroan komanditer (CV),yaitu :
a) Sebagian
anggota pemilik perusahaan bertanggung jawab tidak terbatas.
b)
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
c) Sulit
menarik kembali modal yang disetor kepada perusahaan terutama bagi sekutu
pimpinan.
Perseron
Terbatas (PT) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh satu orang,dua orang atau
lebih sebagai pemegang saham yang bertanggung jawab terbatas atas hutang perusahaan.
Contoh
: PT.Astra Otoparts, PT.Djaruum Super dan PT.Bakrie Telkom,Tbk.
Ada 5 kelebihan PT Yaitu :
a)
Tanggungjawab terbatas pemegang saham atas hutang perusahaan.
b)
Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena perusahaan tidak
tergantung pada beberapa pemegang saham dan pemegang saham dapat berganti.
c) Mudah
menjual perusahaan dengan menjual saham.
d) Mudah
menambah modal termasuk dengan mengeluarkan saham baru.
e) Mudah
mendapatkan para Manajer professional untuk mengelola (memanage) perusahaan.
Ada 5 kekurangan PT yaitu :
a) Pajak
ganda yaitu pajak laba perusahaan dan pajak deviden.
b) Pendirian
PT lebih sulit kerena memerlukan akte notaris dan izin khusus.
c) Biaya
pendirian PT relatif besar.
d) Rahasia
PT mudah terbuka karena kegiatan PT harus dilaporkan kepada para pemegang
saham.
Perusahaan Perseorangan Atau Usaha Dagang (UD),
merupakan bentuk usaha yang paling sederhana karena pengusahanya hanya satu
orang, yang di maksud dalam pengusaha disini adalah orang yang memiliki
perusahaan. Sumber hukum dalam usaha dagang ini adalah kebiasaan dan
yurisprudensi, karena belum terdapat pengaturan yang resmi dalam suatu
undang-undang yang khusus mengatur tentang usaha dagang, Namun dalam praktek
usahanya di masyarakat telah diakui keberadaannya.
Prosedur pendirian Usaha Dagang :
1 1. Akta
Pendirian Usaha dagang dibuat o/notaris
2 2. Didaftarkan
dikepanitareaan PN setempat
3 3. Mengurus
SUIP/TDP ke kantor perindag
0 komentar:
Posting Komentar