Firma yaitu perusahaan yang dimiliki oleh 2 orang atau
lebih dan orang itu mengoperasionalkan perusahaan dengan nama bersama.
Contoh : Firma Liem Catering,Firma 3 Saudara,dan
Firma Bandung Caoz.
Ada 5 kelebihan firma,yaitu :
a) Jumlah
modal perusahaan firma relatif lebih besar dibandingkan dengan perusahaan
perorangan.
b) Lebih
mudah memperoleh kredit.
c)
Kemampuan manajemen lebih besar.
d) Pendirian
perusahaan firma lebih mudah dan tidak memerlukan akta notaris.
Ada 3 kekurangan
firma,yaitu :
a)
Tanggungjawab pemilikan tidak terbatas atas seluruh hutang perusahaan
firma (Fa).
b)
Kelangsungan hidup perusahaan firma tidak menentu.
c) Kerugian
yang diakibatkan oleh seorang anggota pemilikan firma harus ditanggung oleh
anggota pemilik firma yang lain.